WahanaNews.co | Selama tahun 2021, Kejaksaan Negeri Garut telah menangani ratusan kasus. Tercatat, ada sekitar 300 kasus kriminal yang ditangani oleh Seksi Pidana Umum (Pidum) Kajari Garut. Dan yang mendominasi diantaranya adalah kasus pencurian dan pencabulan.
"Total kami menerima 361 perkara dan di masa COVID-19 ini, kami menyidangkan 358 kasus. Yang sudah inkrah 280 kasus," ujar Kajari Garut Neva Sari Susanti, baru baru ini.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Pencurian merupakan kasus utama yang mendominasi. Selama Januari hingga Desember 2021 ini, total 86 perkara pencurian yang ditangani.
"Kemudian disusul kasus psikotropika dengan 73 perkara," kata Neva.
Selain kasus pencurian dan narkotik, kasus pencabulan juga marak sepanjang tahun ini. Sejauh ini, Kejaksaan menangani sebanyak 60 kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Terkait dengan perkara PPA itu, cabul seperti itu, sampai 60 (kasus). Kemudian yang terakhir paling banyak ada perkara penipuan dan penggelapan sebanyak 54 perkara," tutur Neva.
Kejari Garut juga menangani sejumlah perkara menonjol sepanjang 2021. Di antaranya kasus Dadang Buaya hingga perkara pembunuhan jasad wanita yang ditemukan tertancap bambu.
"Setidaknya ada 4 kasus menonjol yang menyita perhatian masyarakat, yang kami tangani," ucap Neva. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.