WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, berhasil mengamankan seorang buronan maling uang rakyat yang telah 12 tahun melarikan diri setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Pelabuhan Laut Pantai Santolo, yang dibiayai dari APBD Provinsi tahun 2005.
Tauhidi Fahrurozi diamankan tim tangkap buronan Kejari Garut dari rumahnya di Jalan Perum Mahkota, Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021), dan langsung dibawa ke Lapas Garut.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, kepada wartawan mengungkapkan, Tauhidi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Saat itu, kita banding dan Mahkamah Agung memutus bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," jelas Neva, Kamis (16/9/2021) malam, di kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Alasan Bisa Kabur
Tauhidi sendiri, menurut Neva, bisa melarikan diri karena tidak ditahan oleh pihaknya.
Alasan tidak ditahannya Tauhidi, menurut Neva, karena dalam putusan pengadilan di tingkat banding sempat dinyatakan tidak bersalah.