Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap sopir berinisial K tersebut telah ditahan.
"Sudah, sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dilansir dari detikcom, Rabu (20/7).
Baca Juga:
Istri Diduga Mengantuk: Mobil Kepala Desa Hantam Pohon, 3 Nyawa Melayang Seketika
Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Latif.
Pasal 310 Ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga:
Laka Lantas Libatkan Ambulans, Ojol Meninggal, Pasutri Luka-Luka di Cirebon
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Kecelakaan Maut Tewaskan 10 Orang
Kecelakaan maut tersebut terjadi saat lampu lalu lintas sedang merah di pertigaan CBD, Jalan Alternatif Cibubur atau Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Senin (18/7) sore.