WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal besar mengguncang Pemkab Brebes setelah ribuan ASN terungkap menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi presensi pada Sabtu (2/5/2026).
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyiapkan sanksi tegas sekaligus melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kemenpora Matangkan Regulasi Kepemudaan dan Olahraga Demi SDM Berdaya Saing
Praktik curang ini diduga melibatkan sekitar 3.000 ASN dari berbagai sektor seperti tenaga kesehatan, pejabat, hingga guru yang memanfaatkan celah sistem untuk tetap tercatat hadir tanpa berada di tempat kerja.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha.
Ia menilai praktik presensi fiktif tersebut berkaitan langsung dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai yang tetap dibayarkan penuh meskipun kinerja tidak sesuai.
Baca Juga:
Bupati Konawe Instruksikan ASN Gunakan Sepeda Motor Tiap Senin Hemat BBM
Dengan kondisi itu, kerugian negara dinilai tidak terhindarkan karena sistem tetap menganggap para ASN bekerja normal.
"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” terang Paramitha.
Pemkab Brebes bersama aparat kepolisian kini menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat termasuk pengelola aplikasi ilegal tersebut.
Langkah investigasi juga mencakup penelusuran data nama hingga rekening yang digunakan dalam transaksi aplikasi ilegal tersebut.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes, sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha.
Temuan ini bermula ketika Pemkab Brebes mematikan server resmi presensi selama dua hari dan menemukan aktivitas absensi tetap berjalan melalui jalur tidak sah.
Dari situ, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal yang mampu menembus sistem resmi.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkab Brebes mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Langkah perbaikan pun disiapkan dengan memperkuat sistem keamanan dan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes Moh Syamsul Haris mengungkapkan bahwa aplikasi ilegal tersebut merupakan layanan berbayar yang disediakan pihak luar.
ASN yang ingin menggunakan layanan tersebut cukup membayar Rp250.000 untuk akses selama satu tahun melalui transfer rekening.
“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tukasnya.
Pengguna hanya perlu mengirimkan data seperti NIP, kecamatan, dan instansi untuk mengaktifkan sistem presensi palsu yang terhubung dengan server resmi.
Motif penggunaan aplikasi ini pun beragam mulai dari alasan keluarga, jarak tempat tinggal, hingga menjalankan bisnis pribadi di jam kerja.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]