Berikut fakta-fakta yang dilaporkan kepada Bawaslu Sumedang:
1. Pembentukan PPK yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota merupakan bagian dari tahapan Pemilu, sehingga sudah menjadi tugas Bawaslu, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengawasi pelaksanaan dan memastikan proses seleksi tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan hukum.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
2. Dalam pelaksanaan seleksi PPK, diduga terdapat sikap ketidakprofesionalan KPU dalam proses rekrutmen PPK, di antaranya dibuktikan dengan:
a. Pemberitahuan pengumuman pendaftaran PPK telah tersebar ke publik sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sumedang.
b. KPU mengumumkan agar peserta seleksi hadir mengikuti CAT dengan menggunakan pakaian putih hitam, namun pada pelaksanaan terdapat peserta yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan persyaratan, tetapi tetap bisa mengikuti tes.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
c. KPU mengumumkan hasil CAT dengan ditempel seketika usai pelaksanaan tes. Namun salah satu kecerobohan yang memperlihatkan sikap ketidakprofesionalan KPU adalah pengumuman tersebut tidak dibubuhi cap dan tanda tangan, sehingga tidak jelas, siapa yang bertanggung jawab atas pengumuman tersebut.
3. Pada saat pelaksanaan wawancara, kembali KPU memperlihatkan ketidakprofesionalan nya dengan mengatur jadwal yang membuat peserta seleksi harus menunggu berjam-jam karena antara jam yang ditetapkan KPU dengan pelaksanaan ujian jauh berbeda.
4. Pada saat wawancara, KPU tidak menanyakan materi wawancara sesuai dengan ketentuan pedoman teknis, yakni harus terdiri dari 4 komponen, yaitu