Seperti dilihat di Siakba untuk Kecamatan Buahdua per tanggal 21/12/2022 pukul 15.20 WIB, masih ada peserta dengan status “menunggu persetujuan”, sementara SK tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK sudah diumumkan dan tersebar luas.
Dengan begitu, maka dapat disimpulkan bahwa dalam seleksi PPK ini KPU tidak terbuka, tidak profesional, dan tidak transparan.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
7. Terdapat peserta yang diduga hasil seleksinya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU misalnya hasil CAT di posisi 3 besar, dikalahkan oleh peserta dengan peringkat CAT di bawahnya, padahal saat wawancara peserta yang bersangkutan dapat menjawab seluruh pertanyaan.
8. KPU diduga melanggar pedoman teknis pembentukan PPK terutama dalam hal komposisi PPK, yang terdiri dari tokoh masyarakat, masyarakat umum, keterwakilan perempuan, mahasiswa, dan tenaga IT.
9. Terdapat data ganda di Kecamatan Surian, atas nama Egi Moch Ramdhan. Nama yang bersangkutan tercantum di urutan 3 dan urutan 9.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
10. Terkait kecurangan tersebut kami mohon Bawaslu segera melakukan pengawasan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa digelar di tangan penyelenggara yang berkualitas, berintegritas dan bertanggungjawab.
[sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.