a. Pengetahuan Kepemiluan (teknis penyelenggaraan pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, pengetahuan kewilayahan, dan administrasi kepemiluan)
b. Komitmen (integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi)
c. Rekam jejak (riwayat pengalaman kepemiluan, riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan).
5. Pada sesi wawancara, rata-rata pertanyaan yang diajukan bersifat umum, kemudian ada salah satu komisioner, yakni Sdr. Rahmat Suandapradja yang mengajukan pertanyaan dalam format tertulis.
Baca Juga:
Rapat Kerja KPU Sumedang, Bahas Distribusi Logistik Pilgub dan Pilbup 2024
Selain itu, pada sesi wawancara juga tidak ada satupun pertanyaan atau permintaan klarifikasi seputar tanggapan/masukan dari masyarakat.
Padahal pada tahapan inilah seharusnya permintaan klarifikasi dilakukan, karena termasuk bagian dari komponen-komponen wawancara.
Tetapi ini juga bisa berarti bahwa secara faktual memang tak ada tanggapan/masukan dari masyarakat yang masuk ke KPU Sumedang.
Baca Juga:
KPU Sumedang Temukan Sejumlah Surat Suara Rusak Saat Penyortiran dan Pelipatan
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa para peserta seleksi “tidak bermasalah” dalam kehidupan sosialnya, sehingga peserta dengan nilai CAT tinggi tak mungkin gugur karena adanya tanggapan/masukan dari masyarakat, karena penguji sama sekali tak mengklarifikasinya.
6. Sampai saat ini hasil tes wawancara dari 4 komponen tersebut sebagaimana diuraikan pada poin (4) tidak pernah dipublikasikan dan tidak sesuai pedoman teknis pembentukan PPK yang mengharuskan hasilnya diunggah di Siakba.
Bahkan yang terjadi adalah adanya ketidaksesuaian antara data yang terdapat di Siakba dengan SK Nomor 04/PP.04 1-PU/3211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.