WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, Kalimantan Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan PLTS solar cell home system sebesar Rp53,6 miliar.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka usai ditemukan dua alat bukti serta hasil pemeriksaan penyidik," ujar Kasi Intelijen Kejari Kutai Timur Yudo Adiananto, Jumat (22/7).
Baca Juga:
2 Polisi di Sumut Peras Kepsek Hingga Rp4,7 Miliar
Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN/PNS). Mereka ialah HSS selaku ASN pejabat komitmen, ABD selaku ASN pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan PAS ASN Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran atau paket 380 kegiatan.
Sedangkan tersangka lainnya adalah rekanan swasta berinisial MZ.
"Dari penyidikan Kejari proyek PLTS mulanya dianggarkan melalui APBD Kutai Timur pada 2020 dengan pagu sebesar Rp94 miliar. Namun, saat Covid-19 melanda nilainya dirasionalisasi menjadi Rp90 miliar," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Pengacara Visi Law Office
Yudo menuturkan anggaran tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi paket dengan kategori penunjukan langsung atau PL sebanyak 380 kegiatan. Nilai per paketnya berkisar antara Rp190-200 juta.
Dugaan kasus korupsi ini terungkap setelah mendapatkan hasil laporan audit BPK pusat pada Mei 2021. Proyek PLTS ini sendiri diserahkan Pemkab Kutim ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-TSP) Kutai Timur pada 2020.
"Alasan dipecah ialah sengaja agar bisa menunjuk langsung para rekanan yang mengerjakan. Alhasil, sebanyak 380 paket kegiatan itu hanya dikendalikan oleh satu ASN di Bapenda Kutim yakni PAS," tuturnya.