Paket kegiatan kemudian dikerjakan pengusaha inisial MZ selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi sebagai rekanan penyedia.
Dalam pengerjaannya, berdasarkan penyidik Kejari, sejumlah kejanggalan ditemukan, seperti, mark-up harga satuan, kemudian cacat prosedur dengan melakukan pencairan uang lebih dulu, sementara pengerjaan fisiknya belum tersedia.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
"Jadi uang cair dulu kemudian hasilnya mereka bagi-bagi. Tapi pengerjaannya tidak ada," ungkap Yudo.
Keempat tersangka, kata Yudo, telah ditahan dan dititipkan di tahanan Polres Kutim. Meski demikian, Kejari Kutim terus mengembangkan kasus atas dugaan banyak pihak lain terlibat dalam perkara tersebut.
"Mereka dijerat Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor," kata Yudo.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Ingat, proses hukum tidak hanya berhenti terhadap keempat tersangka, tetap berlanjut."[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.