WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menggeledah sejumlah lokasi di Kota Kendari pada Kamis (9/7/2026).
Salah satu lokasi penggeledahan yaitu rumah makan yang berada di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
Baca Juga:
Sediakan Pilihan Menu Khas Sunda, Rumah Makan Cibiuk Majalengka Bisa Jadi Pilihan
Selain itu, tim pidsus Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Daerah setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta membenarkan penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi di kota Kendari tersebut.
"Penggeledahan hari ini untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum, pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023," ungkap Kajati Sultra dilansir Kompas, Kamis (9/7/2026) malam.
Baca Juga:
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah Makan Lubers Sorkam
Sugeng Riyanta mengatakan, nilai total anggaran makan minum di Biro Umum Setda Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 17 miliar dan tahun 2023 senilai Rp 14 miliar.
Modus dugaan korupsi
Adapun modus dugaan korupsi, lanjut Kajati Sultra yaitu belanja makan fiktif, cash back, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan penyelenggara negara.