WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan dengan biaya sebesar Rp13,6 miliar Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan dua tersangka yakni Mukhyar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Raden Roro Eliana Susilawati (Direktur PT Jaya Sukses Prima).
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana dimana PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan. Terhadap pekerjaan tersebut dilakukan pemutusan kontrak," jelas Yos, Kamis (21/7).
Menurutnya, pekerjaan tersebut diduga bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Akibat perbuatan tersangka M dan RRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian keuangan negara kurang lebih Rp3 miliar," ucapnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Yos menambahkan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan oleh Tim Pidsus Kejati Sumut, tersangka M ditahan ke Rutan Tanjung Gusta dan RRES ke Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (20/7/2022) - Senin (8/8/2022)," bebernya.[afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.