WahanaNews.co | Polisi menetapkan Mery Anastasi atau MA (30) sebagai tersangka
kasus pembakaran sebuah ruko bengkel motor di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Sabtu (7/8/2021).
MA, yang
berprofesi sebagai dokter, merupakan kekasih korban, Leo, yang meninggal dalam kebakaran tersebut.
Baca Juga:
Petir Jadi Pemicu Kebakaran di PLTU Labuhan Angin
"Jadi, berdasarkan hasil olah TKP
(tempat kejadian perkara) yang dilakukan kemarin, kami sudah tetapkan pacar
dari anak pemilik bengkel, berinisial MA, menjadi
tersangka," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Haryono, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Ditambahkannya, MA diduga menjadi
pelaku tunggal pembakaran.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan
yang dilakukan pihak kepolisian dan memeriksa saksi-saksinya.
Baca Juga:
Kebakaran di PLTU Labuan Angin: Tak Ada Korban Jiwa, Listrik Tetap Aman
"Tersangka satu orang. Tidak ada yang
membantu dia (membakar bengkel), makanya untuk selengkapnya kita akan segera
rilis," kata Zazali.
Meski begitu, Zazali belum menjelaskan
motif, termasuk alasan MA akhirnya nekat membakar ruko yang menewaskan 3 orang
penghuninya itu.
"Jadi,
berdasarkan informasi dan pemeriksaan, MA dan L sebelum kejadian ini sempat
bertengkar. Di mana MA mengancam akan membakar rumah yang sekaligus dijadikan
bengkel motor yang dimiliki ayah L," ujar Zazali.