WahanaNews.co | Kelompok bermotor berbuat onar dan menusuk dua orang di salah satu kafe di Jalan Banteng, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 29 April 2022 lalu saat mereka melakukan konvoi.
Atas peristiwa itu, polisi pun berhasil menangkap AM, salah seorang pelaku penusukan terhadap dua korbannya di kafe tersebut.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
Sementara itu berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV), para korban tengah nongkrong di salah satu kafe di Jalan Banteng.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, salah satu pelaku yang tengah mengikuti konvoi melewati lokasi korban.
Ia kemudian turun dari kendaraan dan masuk ke kafe tersebut.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
Sementara rekan kelompok bermotornya sempat menggeber-geberkan kendaraan yang menarik perhatian pengunjung kafe.
"Sekitar 35 motor itu melintas di jalan (Banteng) Malabar di situ ada kafe ketika melintas. Di kafe tersebut, salah satu dari kelompok tersebut yang jadi tersangka saudara AM ini turun dari motor," ucap Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jumat (6/5/2022).
Ia kemudian menusuk salah satu korban dengan senjata tajam berupa sebilah pisau karimbit tanpa gagang.
"Langsung menusuk korban luka di bagian tangan dan satu teman korban ingin melerai penyerang tersebut dan juga kena tusukan di bagian paha dan kaki," ucapnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku kemudian kembali ke motor untuk melanjutkan konvoinya.
Polisi yang mendapatkan laporan itu pun kemudian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Polisi masih mendalami motif dari pelaku. Antara korban dan pelaku, kata Aswin, tak saling mengenal, diduga penusukan dilakukan pelaku secara acak.
"Mereka tidak kenal pelaku dan tersangka ini," ucap Aswin.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap AM untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dibawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang.
Saat ini petugas tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas tersebut.
Aswin pun mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
"Kami sedang mengejar tersangka lainnya, ini kan baru satu. Jadi bagi kelompok oknum teman tersangka yang belum kami tangkap lebih baik menyerahkan diri karena akan kita kejar pelaku geng motor ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aswin juga mengimbau kepada kelompok bermotor untuk tidak melakukan konvoi di Bandung.
"Kami imbau tidak ada lagi konvoi di Bandung karena ini berpotensi untuk kriminal, ini yang terakhir, kalau masih melakukan kami akan ungkap perkaranya," tegasnya. [rsy]