WahanaNews.co | Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus
Fatoni, mengatakan, guna mendorong peningkatan inovasi,
Pemda perlu memfokuskan pada 6 area inovasi.
Hal itu disampaikan Fatoni secara
virtual saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi
Indeks Inovasi Daerah Provinsi Aceh Tahun 2021, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:
Kemendagri Desak Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Tanah Ulayat
"Pemerintah daerah diharapkan
bisa lebih fokus pada 6 area inovasi, yaitu inovasi administrasi pemerintahan,
inovasi manajemen pemerintahan, inovasi kebijakan, inovasi frugal, inovasi
teknologi, dan inovasi sosial," kata Fatoni.
Fatoni menjelaskan, Pemda dapat menerapkan inovasi di bidang administrasi dengan
mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan serta melakukan revolusi
administrasi birokrasi secara akuntabel.
Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan
inovasi di area manajemen, guna melakukan pembaruan prosedur dan birokrasi
dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi.
Baca Juga:
Usulan Polri di Bawah Struktur Kemendagri Ditolak Tito Karnavian
"Inovasi kebijakan dengan pendekatan
yang lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga
perlu diterapkan pemerintah daerah," ucap Fatoni.
Fatoni menambahkan, peningkatan
inovasi juga dapat dilaksanakan di area inovasi frugal.
Terobosan tersebut memungkinkan Pemda
menciptakan inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk yang telah
ada.
Langkah tersebut diyakini akan
menunjang kinerja pemda lebih optimal, mengingat inovasi ini tidak membutuhkan
sumber daya yang besar.
Ia mengungkapkan, di era digital
seperti saat ini, penting bagi pemda untuk fokus juga pada area inovasi
teknologi.
Dalam inovasi tersebut, pemda dapat
mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan penelitian dan
pengembangan atau alih teknologi.
"Selain itu, jajaran perangkat daerah
juga bisa menciptakan inovasi di area sosial yang mencakup struktur budaya
normatif atau regulatif guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang inklusif,"
katanya.
Menurut Fatoni, 6 area inovasi
tersebut perlu menjadi fokus utama pemda dalam berinovasi, tak terkecuali
Provinsi Aceh.
Lantaran, pada Indeks Inovasi Daerah
tahun 2020, Provinsi Aceh hanya melaporkan sebanyak 36 inovasi dengan rincian
11 inovasi dapat diukur, sedangkan 25 lainnya dianggap belum memenuhi kriteria.
Hal itu disebabkan kurangnya dokumen
penunjang dari inovasi yang dilaporkan.
"Oleh karenanya Pemda perlu melengkapi
data penunjang, agar hasil inovasi dapat divalidasi," katanya.
Kendati demikian, Fatoni mengapresiasi
semangat Pemerintah Provinsi Aceh dalam meningkatkan inovasinya.
Apalagi, upaya tersebut terlihat dalam
capaian Indeks Inovasi Daerah.
Semula, pada
2018, Provinsi Aceh menempati peringkat 29, dengan
predikat "tidak dapat dinilai" (disclaimer).
Kemudian, pada
Tahun 2019, ranking tersebut justru turun di posisi terendah dari 34 provinsi
yang dinilai.
"Namun, pada
2020, Provinsi Aceh meningkat pesat ke peringkat 16, dengan
predikat sangat inovatif. Tentunya hal ini dapat menginspirasi daerah lainnya,"
jelas Fatoni.
Fatoni berharap, pada gelaran Indeks
Inovasi Daerah Tahun 2021, prestasi tersebut dapat ditingkatkan.
Mengingat, dengan hasil inovasi yang
optimal, dapat meningkatkan kualitas dan memudahkan pelayanan
kepada masyarakat.
"Saat ini inovasi bukanlah kewajiban,
melainkan kebutuhan dasar guna menghasilkan pelayanan publik yang profesional,"
katanya. [dhn]