WahanaNews.co | Hasil
monitoring Satgas Penanganan COVID-19 di masa PPKM Darurat, terdapat 26%
desa/kelurahan di Jawa-Bali yang masyarakatnya belum patuh memakai masker.
Selain itu, tingkat kepatuhan 28 persen desa/kelurahan dalam menjaga jarak
masih rendah.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito
menyebut tingkat kepatuhan yang rendah ini harus segera diperbaiki dalam masa
PPKM Darurat periode pengetatan, dan akan dilanjutkan dengan periode relaksasi.
Ia menerangkan periode pengetatan dilakukan untuk menekan
lonjakan kasus. Selanjutnya periode relaksasi ditujukan untuk memulihkan
perekonomian akibat dampak yang ditimbulkan PPKM Darurat.
"Restoran, pemukiman warga, serta tempat olahraga
publik menjadi lokasi kerumunan yang kepatuhan masyarakatnya terendah,"
ungkap Wiku, dikutip dari situs satgascovid19.go.id, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
Jakarta Lepas Status Ibu Kota, Begini Nasib Gedung Eks Pemerintah Kelak
Wiku menguraikan Banten menjadi provinsi yang kepatuhan
masyarakat memakai masker masih rendah Banten (28,57%). Sementara itu, DKI
Jakarta menjadi provinsi yang ditemukan masyarakatnya belum mematuhi jaga
jarak. Sekitar 48,26% atau hampir setengah masyarakat di desa/kelurahan DKI
Jakarta tidak patuh menjaga jarak.
Mengacu data tersebut, jelas Wiku, maka pengawasan dan
tindak tegas pelanggaran protokol kesehatan penting untuk ditegakkan sebelum
periode relaksasi dijalankan.
Ia menerangkan dalam lingkup terkecil masyarakat, ketua
RT/RW dapat menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan
terjadinya kerumunan di wilayah pemukiman, dan selalu mengingatkan
masyarakatnya menggunakan masker saat keluar rumah.
Menurut Wiku, para ketua RT memiliki tugas untuk memonitor
warganya. Mereka perlu menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, mempengaruhi,
dan mengajak warga untuk menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya,
berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dan puskesmas untuk menekan kasus COVID-19
hingga tingkat nasional.
Kepada pemerintah daerah, Wiku menyampaikan agar selalu
memantau data kepatuhan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Saat ini data sudah bisa diakses pada website resmi
pemerintah Covid19.go.id pada bagian "Monitoring Kepatuhan Protokol Kesehatan"
pada menu "Sebaran". Kepatuhan dapat dipantau hingga pada tingkat
desa/kelurahan.
"Untuk itu, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah
daerah untuk tidak menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya
yang masih termasuk kategori kepatuhan rendah," cetus Wiku.
Wiku menambahkan masyarakat juga bisa memantau website
tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan turut menjaga protokol
kesehatan, serta saling mengingatkan sebagai bentuk kontribusi dalam
meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan. [qnt]