WahanaNews.co | Rektor
Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember mengundurkan diri dari
jabatannya. Pria berinisial RS ini mundur setelah dianggap melakukan pelecehan
seksual terhadap seorang dosen.
Baca Juga:
Bantah Tuduhan, Notaris Medan Diduga Habisi Suami dengan Benda Tumpul
"Beliau menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak
turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual)
tersebut," kata Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus, Sabtu
(19/6/2021).
Zaki menjelaskan, pengunduran diri rektor itu sebelumnya
dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Yang dari pertemuan tersebut sudah
mendapatkan beberapa hasil putusan. Di antaranya berdasarkan peraturan pokok
kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.
"Yang secara jelas menyebutkan, bahwasannya bagi para
pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri,"
ucapnya.
Baca Juga:
Diduga Cemarkan Nama Baik, Dosen UNIAS Polisikan Akun Facebook Sadari Zega
Menurut Zaki, Rektor Unipar Jember itu mengundurkan diri per
tanggal 17 Juni 2021. "Yang kemudian saat ini secara resmi juga sudah
digantikan oleh Budi Hadi Prayogo," ungkapnya.
RS saat dikonfirmasi mengakui pengunduran dirinya. Dia juga
tidak menampik bahwa pengunduran dirinya ada kaitan dengan norma kesusilaan.
"Saya memang khilaf," ujarnya singkat.