"MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang," sambungnya.
Diketahui, Lukas Enembe melalui salah satu kuasa hukumnya mengklaim kepemilikan tambang emas. Bahkan, Lukas mengaku bersedia mengajak KPK ke lokasi tambang emas itu.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," ucap Stefanus Roy Rening selaku salah satu kuasa hukum dari Lukas Enembe dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy Rening mengaku sudah pernah menanyakan langsung perihal tambang emas itu ke Lukas, tetapi dijawab candaan. Namun pada akhirnya Lukas membenarkan tentang kepemilikan tambang emas itu.
"Tapi dalam kesempatan itu, saya harus tanya Bapak waktu itu, 'Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi'. Bukan begitu, Bapak, Bapak punya tambang nggak? Sendiri di kampung?" ucap Roy Rening.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
"Oh saya punya di kampung, di Tolikara di Mamit, sedang dalam proses'. Dokumennya sedang diproses oleh stafnya. Intinya bahwa Bapak punya dan dia sampaikan ke saya. Kalau bisa KPK lihat, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, mari kita lihat itu tambang," imbuhnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Namun, KPK belum mengungkap detail perkara yang menjerat Lukas.
Lukas juga telah dipangggil oleh KPK. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.[zbr]