Padahal, dalam rapat kopi morning itu acara dibuat tidak tertutup dan berjalan santai tidak dalam ruangan khusus.
Sebelum acara dimulai, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin pun menghampiri wartawan dan berbincang-bincang. “Wah ieu mah camat acara di tempat begini jangan jangan gratis,” ujar Sekda sambil tertawa.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, Hadijana saat dikonfirmasi, menjelaskan, jika kegiatan kopi morning tersebut adalah acara biasa rapat kordinasi antara camat dan Plt Bupati, dan tidak tertutup.
“Acara itu acara biasa tidak tertutup kok, ini acara rapat koordinasi aja. Cuma acaranya pengen diluar, sehingga terjalin rasa kekeluargaan, makanya kan ada jadwalnya di Diskominfo,” katanya.
Hadijana juga menyayangkan, terjadinya hal tidak dinginkan kepada pihak media yang meliput kegiatan tersebut. “Ah yang benar, kalau foto kan hasil karya wartawan, masa sampai maksa minta dihapus,” tegasnya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Rapat bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bukan sekedar rapat koordinasi antar pejabat. Namun disinyalir, rapat juga membahas berbagai hal maupun permasalahan, salah satunya persiapan untuk kegiatan promosi, rotasi dan mutasi besar besaran di Pemkab Bogor pada awal tahun 2023 ini.
Untuk diketahui, dalam menjalankan profesinya, wartawan dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Segala bentuk intimidasi dan penghapusan foto ataupun gambar hasil karya wartawan jelas menghalang-halangi tugas jurnalis dan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pelanggaran itu adalah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. [sdy]