WahanaNews.co | Salah seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban upaya pemerkosaan mengatakan laporannya ke Polresta Banda Aceh ditolak akibat belum melakukan vaksin.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Qodrat yang mendampingi kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Peristiwa penolakan itu terjadi kemarin Senin (18/10). Saat itu LBH Banda Aceh dan korban mendatangi Polresta Banda Aceh. Namun petugas jaga di pintu melarang mereka untuk masuk jika belum divaksin.
Hal yang sama juga terulang saat rombongan yang hendak melapor itu berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh. Petugas tidak merespons mereka karena belum vaksin.
"Jadi polisi itu bilang, kalau tidak ada sertifikat vaksin tidak boleh masuk. Setelah di SPKT hal yang sama terulang, yaitu jika belum ada sertifikat vaksin tidak bisa dibuat laporan," ujar Qodrat kepada wartawan, Selasa (19/10).
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Qodrat bilang korban memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa divaksin. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.
"Korban sudah bilang, dia tidak bisa divaksin, kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan)," ungkapnya.
Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.