Qodrat bilang pihak kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui. Sebab, kewajiban kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Polisi Bantah Menolak
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membantah pihaknya menolak mahasiswi yang hendak melaporkan upaya pemerkosaan ke polisi.
Kata dia, masyarakat yang hendak melapor diarahkan untuk divaksin terlebih dahulu. Setelah itu baru diperbolehkan.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Laporan masyarakat tidak ditolak, hanya masyarakat yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin dulu setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi maka masyarakat dapat melaporkan kembali," kata dia.
Kronologi Kasus
Kasus itu bermula saat korban berada di rumah sendiri, pada Minggu (18/10) siang. Saat itu seorang pria mengetok pintu rumahnya, ketika korban membuka pintu pelaku langsung membekap korban dan berupaya melakukan tindakan pemerkosaan.