"Kenapa tersangka DI membawa pisau? karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu," jelas Tatan.
Mendapat perlawanan, keempat terduga begal tadi mencoba kabur. Saat itu, Reza salah satu terduga begal juga melompat ke atas motornya. Namun Reza ditarik oleh DI. DI langsung menusuk pinggang sebelah kanan Reza.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian ditikam tiga kali ke arah dada," pungkasnya.
Reza sekarat. Dia tewas akibat mendapat tikaman. Sedangkan tiga terduga begal lainnya yang merupakan teman dari Reza melarikan diri. Kemudian, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.
Dia diantar langsung oleh orangtua dan kuasa hukumnya. Akan tetapi, DI yang menjadi korban begal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum berhasil menangkap tiga begal lainnya.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
"Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas)," tuturnya.
Penyidik menyimpulkan DI kooperatif. Selain itu, keluarganya juga menjamin bahwa DI tak akan kabur. Karena itulah, tambah Tatan, DI tak ditahan.
"Tersangka (DI) menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif. Dan kita ketahui bersama tersangka (DI) juga korban. Apa bukti dia korban? Karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas," jelasnya.