"Benar, setelah ditemukan adanya
dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan
penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok
Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun
2019," kata Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).
Dalam penanganan perkara yang
dilakukan KPK, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan
diiringi dengan penetapan tersangka.
Baca Juga:
KPK Minta Data Anggaran Pemkab dan DPRD Muara Enim Tiga Tahun Terakhir
Namun, Ali masih enggan mengungkap
pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ali juga belum dapat membeberkan
konstruksi perkara kasus ini.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK
saat ini, pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan setelah
dilakukannya upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Namun, Ali berjanji, KPK akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan kasus ini.
Baca Juga:
KPK Geledah Biro Jasa di Bali, Kasus Izin Tinggal WNA Seret Silmy Karim Makin Dalam
"Kami belum dapat menyampaikan
detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa
kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat
penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Berdasarkan informasi, dari sejumlah
pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah YC,
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Para tersangka termasuk YC dijerat
dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.