WahanaNews.co | Masyarakat
anti korupsi Sumatera Barat merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal
indikasi penyimpangan dana penanganan COVID-19, yang disampaikan BPK dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD pada 28 Desember 2020.
Baca Juga:
Penyelundupan Narkoba Terbongkar di Rutan Tarutung, Tiga Tersangka Ditangkap
Laporan itu memuat dua hal yakni LHP terkait kepatuhan atas
penanganan pandemi COVID-19 dan LHP efektivitas penanganan pandemi COVID-19
bidang kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya dugaan
penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp
490 miliar. Disebutkan ada dugaan dua temuan penyelewengan.
Pertama, terkait pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9
miliar. Kedua pembelian barang secara tunai yang tidak sesuai dengan ketentuan
hukum yang ada.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Bongkar Kasus Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap
"Pembelian hand sanitizer dibeli dengan harga yang
tidak semestinya yaitu dengan harga Rp 35.000 yang seharusnya dibeli seharga Rp
9.000," tulis pernyataan masyarakat anti korupsi Sumbar dalam pers
rilisnya, Minggu (14/3).
Menyikapi masalah itu, masyarakat anti korupsi Sumbar sudah
mengambil sikap akademik dan memberikan tujuh catatan.