Berikut tujuh catatan itu:
1. Mengecam segala bentuk praktik kebijakan dan tindakan
koruptif yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah dan pihak lain terkait
indikasi penyimpangan anggaran COVID-19 di Sumatera Barat.
Baca Juga:
Penyelundupan Narkoba Terbongkar di Rutan Tarutung, Tiga Tersangka Ditangkap
2. Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan
fungsi kontrol hendaknya menindaklanjuti secara serius segala bentuk motif
dugaan penyimpangan anggaran COVID-19 senilai Rp 150 miliar, terutama di sektor
pengadaan barang dan jasa.
3. Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Barat diharapkan
dapat membuka seluas-luasnya informasi tentang pengusutan indikasi penyimpangan
anggaran COVID-19 di Sumatera Barat, sehingga masyarakat mengetahui
perkembangan kasus dimaksud.
4. Dalam hal telah ditemukannya beberapa bukti permulaan
yang cukup, Panitia Khusus DPRD Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat
menggandeng dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membongkar
segala bentuk kebijakan dan tindakan koruptif yang dilakukan oleh oknum pejabat
pemerintah terkait indikasi penyimpangan anggaran COVID-19 di Sumatera Barat.
Baca Juga:
Polsek Kualuh Hulu Bongkar Kasus Narkoba, Satu Tersangka Ditangkap
5. Meminta KPK bersama dengan kepolisian dan kejaksaan
Provinsi Sumatera Barat untuk mengusut secara tuntas dugaan korupsi anggaran
COVID-19, mulai dari motif yang dilakukan hingga aktor-aktor yang terlibat
dalam kasus dimaksud agar menemukan titik terang.
6. Lembaga pengawas bersama masyarakat sipil di Sumatera
Barat diharapkan tetap mengawal isu dugaan korupsi anggaran COVID-19 tersebut
dan melaporkan jika ditemukannya praktik-praktik koruptif di lapangan, terutama
dalam pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat.
7. Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
Sumatera Barat ke depannya diharapkan agar lebih hati-hati dalam penggunaan
anggaran COVID-19 serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan
negara yang baik dan bersih terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas.