Pemprov Sumbar akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan
rekomendasi dari pansus DPRD. Tetapi, dirinya akan melihat terlebih dahulu
terkait aturan dan undang-undang yang ada.
"Insya Allah kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan
aturan yang ada," kata. Mahyeldi.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Dan Ketua Relawan Martabat Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid- 19 Di Kabupaten Samosir
Sementara Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan BPK sudah
menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 4,9 miliar. Dana tersebut sudah
diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.
"Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap aliran dana," kata Supardi.
Baca Juga:
Mantan Bupati Samosir Diduga Nikmati Dana Covid-19, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka
Polda Sumbar Mulai
Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake
Bayu Setianto, mengatakan sudah ada sejumlah orang yang dimintai keterangan
dalam kasus ini. Tapi, ia belum bisa mengungkapkan identitas mereka.
"Untuk nama-nama yang dipanggil masih belum bisa
dibuka," kata Stefanus.