Sejauh ini, DPRD sudah membentuk pansus sejak 17 Februari
2021 melalui keputusan bernomor 6/SB/2021. Selain itu, Polda Sumbar sudah mulai
melakukan penyelidikan. Meski begitu, masyarakat anti korupsi Sumbar menilai
penanganan dalam kasus ini terlambat sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
"Waktu yang sempit akan menghambat pengusutan dan
penyelidikan, sehingga berakibat pada hasil temuan yang tidak tepat sasaran.
Peran KPK, kepolisian, dan kejaksaan menjadi krusial menangani dugaan
penyimpangan dana ini dengan jumlah sangat besar," tulis pernyataan
mereka.
Baca Juga:
Ketua DPD Martabat Dan Ketua Relawan Martabat Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Gugus Tugas Covid- 19 Di Kabupaten Samosir
Maka dari itu, masyarakat anti korupsi Sumbar mengatakan
seluruh pihak harus terus mengawal kelanjutan kasus ini. Mereka juga berharap
penggunaan anggaran COVID-19 dilakukan lebih hati-hati dengan menjunjung tinggi
prinsip keuangan negara yang transparan.
"Dugaan korupsi dana penanggulangan pandemi COVID-19 di
Sumatera Barat mencuri perhatian publik dengan besarannya yang fantastis.
Apabila temuan tersebut terbukti, maka negara mengalami kerugian miliaran
rupiah," tulis pernyataan mereka.
"Pada kondisi pandemi saat ini, hampir seluruh
masyarakat terdampak secara ekonomi. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh
korupsi pada masa pandemi akan semakin menambah momok lesunya roda
perekonomian, pertumbuhan ekonomi yang terganggu, serta akan semakin menjauhkan
kesejahteraan dari rakyatnya," tutur pernyataan masyarakat anti korupsi
Sumbar.
Baca Juga:
Mantan Bupati Samosir Diduga Nikmati Dana Covid-19, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka
Pernyataan Gubernur
Sumbar dan DPRD Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memastikan akan
menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumatera Barat soal dugaan penyelewengan dana
COVID-19.