WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengimbau supaya para saksi yang berkaitan dalam kasus tersebut untuk kooperatif dan jujur saat pemeriksaan.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).
Ali menegaskan, keterangan saksi dibutuhkan agar tim penyidik KPK bisa membongkar tuntas kasus tersebut. Lembaga antirasuah juga melengkapi keterangan saksi dengan mengaitkan sejumlah barang bukti yang ditemukan.
Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi guna menggali dan melengkapi alat bukti perkara tersebut.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Ali membeberkan kedua saksi yang tersebut didalami pengetahuannya itu yakni Direktur Keuangan dan SDM PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Adi Trenggana Wirabhakti dan Staf Khusus Legal PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Pebriansyah Azhar.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Polda Sumatera Selatan, Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan," tutur Ali.
Meski begitu, Ali tak menjelaskan pendalaman yang dilakukan tim penyidik terhadap para saksi. Namun, Ali berjanji bakal segera memberikan informasi perkembangan terkait perkara itu.