WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Nizam dipanggil pada Kamis (10/11) sebagai saksi. Penyidik KPK meminta keterangan Nizam soal calon mahasiswa titipan Rektor Unila Karomani tanpa melalui proses seleksi.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan titipan penerimaan maba tanpa melalui proses seleksi dengan perantaraan dari orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani]," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (11/11).
Selain Nizam, KPK juga memanggil beberapa saksi lain seperti, Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Mochamad Ashari.
Sehari sebelumnya, yaitu pada Rabu (9/11), KPK memanggil dua saksi lain dalam kasus serupa. Keduanya yakni, dosen ITB Riza Satria Perdana dan dosen ITS Arif Djunaidy.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Selain soal dugaan suap yang melibatkan Karomani, para saksi juga dimintai keterangannya soal peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru di kampus masing-masing.
Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.