WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa dokumen penting, bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu juga dilakukan di tiga lokasi lainnya. Di antaranya kantor bupati, kantor Camat Krejengan, dan kantor Camat Paiton.
Baca Juga:
Usut Aliran Uang Suap Bupati Probolinggo, KPK Periksa 7 Saksi
"Dari kegiatan ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Ali menyebut penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (2/9/2021) kemarin. Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dianalisis dan dilakukan penyitaan.
"Berikutnya akan segera dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," katanya.
Baca Juga:
Ratusan Siswa SMP Positif Covid-19, PTM di Probolinggo Dihentikan
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, menjadi tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap terkait jabatan kepala desa (kades).
Total, ada 22 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka. Mayoritas adalah ASN yang hendak mengisi jabatan Kepala Desa dan memberi suap ke pasangan suami-istri tersebut.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8/2021).