WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus suap jual beli jabata, gratifikasi, dan TPPU dari Bupati Probolinggi yang sudah dinonaktifkan, Puput Tantriana Sari.
KPK mendalami para saksi soal dugaan penerimaan sejumlah uang terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa serta mutasi jabatan di Probolinggo.
Baca Juga:
Ratusan Siswa SMP Positif Covid-19, PTM di Probolinggo Dihentikan
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) melalui beberapa pihak terkait dengan pengangkatan Pj Kepala Desa dan juga mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Kamis (21/10). Mereka diperiksa untuk tersangka Puput Tantriana.
Ketujuh saksi itu ialah:
Baca Juga:
17 Tersangka Penyuapan di Probolinggo Ditahan KPK
1. Edy Suryanto (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo)
2. Ponirin (Camat)
3. Puja (Camat Besuk)