WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021, sampai dengan 19 September 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
Lima tersangka tersebut yaitu Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK; Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami Puput, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK), selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Muhammad Ridwan (MR), selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Sumarto (SO), selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," kata Alex.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Diketahui, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho"im (KO).