Rapat pleno tersebut tak hanya
dihadiri oleh Bobby - Aulia, tapi juga para pimpinan partai politik pengusung
dan pendukung serta tim pemenangan.
Akan tetapi, rival mereka, yakni pasangan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, tidak hadir meski telah diundang oleh KPU.
Baca Juga:
MK Gugurkan Sengketa, KPU Segera Tetapkan Bobby Walkot Medan
Selain jajaran KPU Medan, rapat pleno
juga dihadiri para Komisioner Bawaslu Medan, Ketua DPRD
Medan, Sekda Kota Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Kapolrestabes Medan,
dan lainnya.
Diketahui, penetapan calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Medan terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi RI
(MK) memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Medan Tahun 2020 yang dimohonkan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi gugur.
Kemudian Akhyar Nasution resmi
dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021.
Baca Juga:
MK Gugurkan Gugatan, Mantu Jokowi Sah Menang Pilkada Medan
Pelantikan itu digelar di Aula Tengku
Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, pada Kamis 11 Februari 2021.
Namun Akhyar hanya menjadi Wali Kota
Medan hingga 17 Februari 2021.
Sebab, masa
jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021 berakhir 17
Februari 2021. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.