WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, resmi mendiskualifikasi Pasangan
Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati petahana Nomor Urut 2, Ilyas Panji Alam
- Endang PU Ishak, pada Pilkada Serentak 2020.
Keputusan itu disikapi pakar hukum tata negara, Dr Heru Widodo SH M Hum,
sebagai cacat prosedur. Menurutnya, pembatalan pencalonan pasangan Bupati dan
Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas - Endang oleh KPU setempat didasarkan pada
laporan pelanggaran yang telah kadaluwarsa.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
"Hukum acara
pemeriksaan pelanggaran dibatasi hanya dapat menerima laporan paling lama 7
hari sejak terjadinya pelanggaran maupun sejak diketahuinya pelanggaran,"
katanya, Rabu (14/10/2020).
Heru bilang, terkait
pembagian beras yang menjadi salah satu masalah yang dipersoalkan dalam kasus
ini, berlangsung pada
21 April 2020. Itu pun setelah KPU
RI menetapkan tahapan Pilkada ditunda.
"Bupati
bertindak dan melakukan hal itu
atas dasar Keputusan Presiden dan instruksi Kementerian Dalam Negeri kepada
para kepala daerah untuk memberi bantuan di masa pandemi," katanya.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Menurutnya, mustahil
kegiatan yang dipublikasikan berbagai media tersebut jika baru diketahui
pelapor pada September 2020.
Adapun soal
pelantikan karang taruna, dari sisi substansi, Bawaslu tidak membuktikan apakah
kejadian pelantikan di satu kecamatan tersebut benar-benar menguntungkan
petahana dan merugikan pelapor.
"Pembuktian
hanya di satu kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Ogan Ilir tersebut tidak
signifikan, sehingga tidak dapat memenuhi unsur menguntungkan Petahana,"
katanya.
Pakar hukum yang juga
pernah menjadi saksi ahli pasangan Presiden Joko Widodo - Ma"ruf Amin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2019 lalu
ini juga mengatakan, terdapat cacat
prosedur dalam penerbitan keputusan deklaratif tersebut.
Apalagi, Bawaslu
Kabupaten Ogan Ilir telah dengan tegas menyatakan, pembagian beras Covid-19 bukanlah pelanggaran, dan
KPU dalam tahap klarifikasi atas laporan masyarakat pun telah menetapkan kegiatan-kegiatan petahana sebagai bukan
pelanggaran, sehingga pada akhirnya ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 23
September lalu.
"Laporan
berulang atas peristiwa hukum yang sama di Bawaslu merupakan pelanggaran
terhadap larangan double jeopardy dalam penegakan hukum dan tidak memberi kepastian hukum bagi
paslon," katanya.
Diketahui, KPU Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, telah resmi mendiskualifikasi
Paslon Bupati dan Wakil Bupati petahana Nomor Urut 2, Ilyas
Panji Alam - Endang PU Ishak.
Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, mengatakan, keputususan diskualifikasi pasangan petahana itu berdasarkan
rekomendasi dan hasil rapat pleno bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir.
"Rekomendasi ini
disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu," katanya, Selasa (13/10/2020).
Adapun rekomendasi
yang dimaksud, kata dia, untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Kemudian, Pasal 90 ayat (1) huruf F juncto ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan yang
telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
KPU melaksanakan
ketentuan Pasal 71 ayat (5) dengan keputusan
KPU Ogan Ilir Nomor SK:
263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X/2020 tentang Pembatalan Peletakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Nomor Urut 2, yakni
Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak.
"Kami secepatnya akan melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada
paslon bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Ketua
Bawaslu Ogan Ilir, Darmawan Iskandar, mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan adanya laporan yang disampaikan
oleh peserta, pemantau, atau warga negara yang mempunyai hak pilih.
Dia menjelaskan, ada
dugaan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Ilyas Panji Alam, yang saat ini merupakan petahana, melakukan pelanggaran terkait rotasi pejabat dan hal-hal lain
yang menguntungkan pasangan tersebut.
"Perlu kami
tegaskan, rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir adalah dari
laporan, bukan temuan. Sesuai kewenangan, kami mempunyai kewajiban untuk
menindaklanjuti dan memproses pelanggaran tersebut," katanya. [dhn]