Kemudian, pihak calon mempelai pria meminta keluarganya yang merupakan personel Polrestabes Medan untuk mencari IPS. Setelah itu pada 13 Januari 2025, IPS ternyata terlihat di Kantor Imigrasi Medan untuk mengurus paspor berangkat ke Malaysia.
"Keluarga laki laki ini yang polisi tidak sengaja bertemu dengan si perempuan ini di Kantor Imigrasi Medan. Lalu perempuan ini dibawa ke Polrestabes Medan. Lalu pihak pria buat LP di Polres Siborong-borong setelah itu lalu terjadi administrasi proses penyelidikan dan perempuan ini dibawa ke Polsek Siborong-borong," ujarnya.
Baca Juga:
Viral, Pengantin Lampung Tutup Usia Setelah Prosesi Sungkeman
Peristiwa itu ternyata viral di media sosial. Keluarga dari mempelai perempuan yang mengetahui kejadian itu meminta masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tante dari IPS yang tinggal di Kabupaten Toba juga bersedia membayar ganti rugi uang mahar sebesar Rp20 juta yang dibawa IPS.
Bayar utang dan kontrakan
Aiptu Walpon mengatakan dari pemeriksaan sementara ternyata uang sinamot itu telah digunakan oleh IPS untuk membayar sejumlah keperluan seperti utang, kontrakan, hingga untuk biaya hidup di Malaysia.
Baca Juga:
Ritual Pernikahan Berujung Pilu, Calon Pengantin Pria Tewas Tertusuk Badik Sendiri
"Uang itu sempat dipakainya. Dia juga sempat lari ke Binjai. Uang itu dipakai untuk bayar kontrakan bayar utang Rp7 juta. Dia datang ke kantor imigrasi mau ke Malaysia cari kerja. Jadi setelah ada kesepakatan damai dan dikembalikan uang itu pihak laki laki dicabut LP nya. Sedangkan pernikahannya dibatalkan," ungkapnya.
Aiptu Walpon menyebutkan AMT sendiri sudah tiga tahun mengenal IPS. Mereka berkenalan lewat media sosial, namun jarang bertemu.
"Menurut laki laki ini, mereka kenalan sudah 3 tahun tapi komunikasi lewat FB. Jadi selama ini jarang ketemu. Jadi ketemu beberapa bulan terakhir ada rencana mau menikah. Jadi si pria belum tahu persis latar belakang si perempuan tapi sudah cinta. Sedangkan si perempuan memang ada niat untuk menipu," sebutnya.