Laosma pun melalui seorang Tokke (MRN) yang juga sebagai saksi, telah mentransfer ke rekening dr Lily sebanyak 13 kali antara bulan Juni 2020 s/d Nopember 2020, dengan jumlah total kurang lebih Rp 497.400.000,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
Setelah itu anak-anak Laosma disuruh mengirimkan berkas syarat lamaran ke email [email protected].
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tahun 2021 Laosma selalu menanyakan terhadap kelulusan anak-anaknya ke dr Lily, dan dijawab proses kelulusannya sedang proses pembuatan SK.
Laosma merasa setelah sekitar 1 (satu) tahun tidak ada kepastian terhadap kelulusan anak-anak dan menantu, lalu ia meminta uangnya untuk dikembalikan seluruhnya kepada dr Lily.
Kemudian mereka bertemu di Balige, Kabupaten Toba. dr Lily kemudian memberikan Cek sebanyak 3 (tiga) lembar.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Namun setelah hendak dicairkan, 3 (tiga) Cek tersebut di Bank Sumut Cabang Pembantu Lau Baleng Tanah Karo, ternyata pihak Bank mengatakan Cek tersebut tidak mencukupi saldonya.
Kemudian merasa dibohongi Laosma langsung membuat Laporan ke Polres Aceh tenggara.
Mengutip dari RMOLSUMUT, Rabu (24/11/2021) Kuasa Hukum Laosma Hutabarat, Muara Gading Sianturi SH MH, mengatakan bahwa Laosma sudah meminta uangnya dikembalikan dengan cara baik-baik.