WahanaNews.co | PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) menyampaikan permohonan maaf atas kejadian beras bantuan sosial (bansos) yang viral dikubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Tapi, JNE membantah melakukan tindakan melanggar hukum dalam penguburan 3,4 ton beras bansos tersebut.
Baca Juga:
Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
"Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh stakeholder yang seminggu ini melihat kegaduhan, tetapi kami pikir ini mungkin saat yang tepat untuk kita memberikan hak jawab," ungkap VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi dalam konferensi pers, Kamis (4/8).
Eri mengatakan JNE sebagai perusahaan nasional yang bergerak di bidang jasa kurir, perusahaan selama ini terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dan pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum JNE mengatakan hanya bertugas sebagai pengantar beras bansos kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Tugas itu berdasarkan kontrak JNE dengan perusahaan StoreSend eLogistic Indonesia (SSI) sebagai rekan pemerintah dalam penyaluran beras bansos pada Mei hingga Juni 2020.
Hotman menuturkan ada sebanyak 3,4 ton beras bansos yang dikubur dari total beras yang diterima JNE dari Bulog adalah 6.199 ton. Beras itu rusak dalam perjalanan akibat hujan.
Beras kemudian disimpan selama 1,5 tahun di gedung JNE. Lalu, beras dikubur pada November 2021.
Hotman menyebutkan bahwa JNE telah mengganti beras yang rusak dan sudah menyalurkannya ke masyarakat di 11 kecamatan di Depok, karena JNE hanya bertugas mendistribusikan bantuan beras di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Hotman mengatakan tidak ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan JNE.
"Beras yang dikubur tersebut adalah milik JNE, beras yang sudah rusak. Sedangkan beras penggantinya sudah dibeli oleh JNE dengan cara honor JNE dipotong," kata Hotman.
Hotman mengatakan honor JNE yang dipotong akibat mengganti 3,4 ton beras tersebut sebesar Rp37 juta.
Sementara itu, polisi menghentikan penyelidikan temuan beras bansos Presiden dikubur di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Polisi tidak menemukan ada unsur tindak pidana.
"Proses penyelidikan kita hentikan," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (4/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan penghentian penyelidikan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Sosial (Kemensos), Bulog, hingga JNE. [rin]