Secara teknis, setiap mantan suami yang belum menunaikan kewajiban akan mendapatkan tanda peringatan dalam sistem administrasi kependudukan sehingga permohonan layanan tidak dapat diproses.
"Bukan [diblokir permanen]. Tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," katanya.
Baca Juga:
Begal Berantai Surabaya-Sidoarjo, Pedagang Durian Dibacok dan Ponsel Dirampas
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk hukuman administratif permanen, melainkan upaya mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan demi melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Langkah ini sekaligus menjadi inovasi kebijakan berbasis integrasi data antarinstansi untuk memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.