WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ribuan mantan suami di Surabaya mendadak terancam “dibekukan” akses layanan administrasi kependudukan karena lalai memenuhi kewajiban nafkah pascaperceraian, langkah tegas yang kini mengguncang kesadaran publik soal tanggung jawab keluarga.
Pemerintah Kota Surabaya mencatat setidaknya 8.180 pria masuk dalam daftar yang dikenai pembatasan layanan adminduk berdasarkan data Pengadilan Agama setempat.
Baca Juga:
Begal Berantai Surabaya-Sidoarjo, Pedagang Durian Dibacok dan Ponsel Dirampas
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya putusan pengadilan yang belum dijalankan, khususnya terkait nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak yang menjadi hak mantan istri dan anak.
"Ini saya sudah jalan di tahun 2023. Karena saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibuknya cerai, setelah itu gak mikir istrinya. Yang laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, (Rabu/01/04/2026).
Ia menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya tanggung jawab sebagian pria setelah perceraian, yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.
Baca Juga:
Pergoki Pacar Selingkuh, Mahasiswi di Surabaya Tusuk Kekasih
"Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-laki ya enggak tanggung jawab--mau nikahnya, mau cerainya, enggak mau jaganya--lah kan berarti enggak boleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak," ujar dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan bahwa pembatasan layanan dilakukan melalui integrasi sistem antara Pemkot dan Pengadilan Agama.
"Dukcapil ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama dimana ketika muncul kasus perceraian di amar putusan Hakim muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut'ah, dan nafkah iddah," kata Eddy.