"Untuk sirene dan strobo sudah kita copot dan diamankan supaya tidak mengulangi perbuatannya," tegasnya, dikutip Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Cekcok soal Warisan, Adik Bakar Kakak Sendiri Saat Sedang Salat hingga Tewas
Denda Rp 250 Ribu
Penggunaan lampu strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk mobil bernopol dinas.
Bukan mobil dinas, polisi bisa langsung tidak tegas pengguna kedua aksesoris tersebut.
Baca Juga:
Inspektorat dan Diskominfo Malang Raya Gandeng PWI Sosialisasikan Pencegahan Antikorupsi
"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Untuk yang nekat pakai strobo atau sejenisnya, bisa dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.