Hal itu disampaikan Iqbal saat memimpin rapat koordinasi keberadaan delman, di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, pada Selasa (3/1) lalu.
Iqbal awalnya menyampaikan, keberadaan delman memang dilarang jika merujuk Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Sampai saat ini, SE itu belum dicabut.
Baca Juga:
2 Satpol PP Dikeroyok Oknum Preman di Jakpus, Polisi Ungkap Kronologinya
"Itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1).
Di tahap awal, pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman.
Selain Monas, kaeasan MH Thamrin dan Bundaran HI juga menjadi kawasan bebas delman. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.