"Pelaku menembakkan senapan, tetapi peluru meleset dan mengenai mata korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, peluru masih bersarang di dalam kepala korban," jelas Andrew.
Selain itu, MH diketahui tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senapan angin tersebut. Meskipun berkaliber 4,5 mm, penggunaan senapan angin tetap memerlukan izin khusus.
Baca Juga:
Dihantam Serangan AS, Houthi Balas dengan Rudal dan Seruan Perang
Akibat kelalaiannya, MH dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.