WahanaNews.co | Insiden jenazah seorang perempuan dimandikan empat petugas
laki-laki bukan mahram di RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera
Utara, ternyata berlanjut ke pidana.
Polisi kabarnya sudah melimpahkan
berkas perkara empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamen Saragih kepada
pihak Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera diadili.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana di Muaro Jambi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Keempat petugas yang memandikan
jenazah itu, masing-masing berinsial DAA, RE, ES dan RS.
Mereka diduga melanggar Pasal 156a
KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis
sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51
Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
"Masalahnya penistaan
agama," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP
Edi Sukamto, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:
Pasca Pemblokiran Jalan, Polsek Mandiangin Bersama Personil Brimob Patroli Gabungan
Edi menjelaskan, berkas pekara keempat petugas itu sudah dinyatakan lengkap alias
P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
"Sudah dilimpahkan kasusnya ke
Kejaksaan Siantar," ujar Edi, tanpa membeberkan kapan berkas
perkara itu diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kasus ini berawal dari protes keras
warga bernama Fauzi, yang istrinya meninggal dunia di RSUD
Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar.