WahanaNews.co | Masa jabatan 17 kepala daerah di
Jawa Timur berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Untuk
mengisi kekosongan jabatan hingga kepala daerah terpilih dilantik, Gubernur
Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menunjuk Sekretaris Daerah (sekda) di 16 daerah sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota.
Baca Juga:
PKS Anggap Wajar Pembagian Jabatan Komisaris untuk Partai Pemenang Pilpres
Sementara
satu daerah lain, yakni Sidoarjo, tak perlu Pelaksana Harian, karena sudah diisi oleh Penjabat Kepala Daerah.
Surat
tugas Pelaksana Harian Kepala Daerah diberikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil
Elistianto Dardak, kepada 16 Sekda di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa
(16/2/2021) malam.
Mereka
adalah Sekretaris Daerah dari Kabupaten Ponorogo, Trenggalek, Kediri, Ngawi,
Lamongan, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sumenep, Situbondo,
Banyuwangi, Jember, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Baca Juga:
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Sambut Kajari Baru Labuhanbatu dalam Acara Serah Terima Jabatan
"Mereka
bertugas hingga akhir Februari sampai Kepala Daerah baru pemenang Pilkada Serentak dilantik," kata Emil Dardak usai penyerahan
surat tugas.
Plh Kepala Daerah,
kata Emil, akan menggantikan tugas Kepala Daerah sehari-hari.
"Plh
dilarang melakukan kebijakan strategis, seperti terkait perizinan, kebijakan keuangan hingga mutasi
jabatan," jelasnya.