Sementara
itu, masih ada 2 daerah di Jatim yang masa jabatannya berakhir tidak pada 17
Februari 2021, meski sudah ada pemenang pada Pilkada Serentak 2020.
Kedua
daerah itu adalah Kabupaten Tuban, yang berakhir pada 20 Juni 2021, dan Kabupaten Pacitan pada 4 April
2021.
Baca Juga:
Rangkap Jabatan Advokat dan Pejabat Negara Dipersoalkan di MK
Kepala Daerah
pemenang Pilkada di dua daerah itu menunggu masa jabatan Kepala Daerah
saat ini habis sebelum dilantik.
Pelantikan
Kepala Daerah terpilih di Pilkada Serentak 2020 mundur karena hampir
sebagian kontestan melayangkan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
"Dari
270 daerah yang menggelar pilkada serentak, 49 persen di antaranya ada gugatan
hasil Pilkada ke MK," ujar Emil Dardak.
Baca Juga:
LP Ma'arif PWNU Sumut Angkat Suriatno Menjadi Kepala MTs NU Sorkam Kanan
Di Jawa
Timur, terdapat tiga daerah yang mengajukan sengketa hasil Pilkada,
yakni Surabaya, Banyuwangi, dan Lamongan.
MK
telah memutus sengketa Pilkada Surabaya dengan menolak gugatan pemohon. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.