WahanaNews.co | Menjelang pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021),
Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo, Kota Palembang,
akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan
izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis
Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA
Tiket.Com Optimalkan Digital Marketing Pariwisata Danau Toba
Titis
mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan
izin tersebut.
Namun,
mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
BACA JUGA
2 WNA di Bali Ketahuan Bawa Surat PCR Palsu
"Surat
penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami
terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk
keluar," kata Titis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa
(23/2/2021).
Menurut
Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke
Pengadilan Negeri Palembang.