WahanaNews.co | Menjelang pelantikan Bupati
dan Wakil Bupati terpilih yang akan berlangsung pada Jumat (26/2/2021),
Johan Anuar, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan di Kabupaten Ogan
Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang mendekam di sel tahanan Rutan Pakjo, Kota Palembang,
akan mengajukan surat izin untuk keluar.
Pengajuan
izin keluar Rutan itu akan disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Titis
Rachmawati, ke Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga:
Kades Sorkam Tengah Ucapkan Selamat Kepada Masinton-Mahmud, Pemimpin Baru Tapanuli Tengah
Titis
mengatakan, mereka saat ini telah menyiapkan segala surat terkait permintaan
izin tersebut.
Namun,
mereka masih menunggu keterangan resmi soal ketetapan pasti jadwal pelantikan.
"Surat
penetapan dari Mendagri untuk bupati dan wakil bupati terpilih belum kami
terima. Nanti, setelah keluar akan langsung kami minta surat permohonan untuk
keluar," kata Titis, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa
(23/2/2021).
Baca Juga:
Besok, 35 Anggota DPRD Tapteng Periode 2025-2030 Dilantik, Ini Nama-namanya
Menurut
Titis, pengajuan surat permohonan untuk keluar tahanan akan diajukan ke
Pengadilan Negeri Palembang.
Sebab,
saat ini, status Johan merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses
sidang.
"Belum
tahu pelantikannya virtual atau langsung, tapi walaupun virtual, tak etis kalau
dilantik di dalam. Kami akan mengajukan surat izin keluar dahulu, nanti akan
disiapkan,"ujarnya.