Dalam
sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa
(22/12/2020), Johan diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus
dugaan korupsi pengadaan tanah lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat
sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.
Meski
ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil
Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak
kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.