Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri
Irwan, menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin
untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.
Baca Juga:
Kades Sorkam Tengah Ucapkan Selamat Kepada Masinton-Mahmud, Pemimpin Baru Tapanuli Tengah
Opsi
Dilantik di Rutan
Asri
menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Palembang.
"Kami
hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan
(keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Baca Juga:
Besok, 35 Anggota DPRD Tapteng Periode 2025-2030 Dilantik, Ini Nama-namanya
Namun,
menurut Asri, kejadian Bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun,
hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah
sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka
malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.