Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri
Irwan, menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin
untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.
Baca Juga:
Pengcab Muaythai Kota Gunungsitoli Dilantik, Targetkan Medali Emas di Porprovsu 2026
Opsi
Dilantik di Rutan
Asri
menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Palembang.
"Kami
hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan
(keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Baca Juga:
43 Pejabat Dilantik Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Ini Daftar Nama-namanya
Namun,
menurut Asri, kejadian Bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun,
hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah
sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka
malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.