Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri
Irwan, menerangkan, mereka sejauh ini belum menerima surat izin
untuk pelantikan Johan Anuar sebagai Wakil Bupati terpilih OKU.
Baca Juga:
Pengurus Wushu Kota Gunungsitoli Dilantik, KONI Harap Bisa Telurkan Atlet Berprestasi
Opsi
Dilantik di Rutan
Asri
menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim
Pengadilan Palembang.
"Kami
hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan
(keluar) maka kami ikuti," ujarnya.
Baca Juga:
Andhika Laoly Dilantik Jadi Sekda, Wali Kota Gunungsitoli: Harus Mampu Menjadi Mesin Penggerak
Namun,
menurut Asri, kejadian Bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun,
hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.
"Sudah
sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka
malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.