Masih
Berhak Dilantik
Secara
terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan, Hepriadi, menjelaskan, Johan Anuar masih
akan mengikuti pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU, meskipun dalam status terdakwa.
Baca Juga:
Pengurus Wushu Kota Gunungsitoli Dilantik, KONI Harap Bisa Telurkan Atlet Berprestasi
"Sepanjang
dia belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk
dilantik," kata Hepriadi.
Menurut
Hepriadi, pelantikan nanti akan berlangsung secara virtual.
"Informasi
dari Mendagri, semua pelantikan Bupati dan Wakil Bupati virtual, bukan hanya OKU saja, tapi seluruh
Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Andhika Laoly Dilantik Jadi Sekda, Wali Kota Gunungsitoli: Harus Mampu Menjadi Mesin Penggerak
Menang
Lawan Kotak Kosong
Untuk
diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU, Johan
Anuar, dengan pasal berlapis.