WahanaNews.co | Polisi mengamankan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, mengatakan, terungkapnya kasus PMI ilegal tersebut atas laporan dari masyarakat.
Baca Juga:
Bid Propam Polda Sumut Mendadak Batalkan Undangan Klarifikasi Pelapor yang Dijadwalkan
"Ada dua kasus PMI ilegal yang berhasil kita ungkap, yakni Minggu (24/1/2022) di Kwala Bagan, dan Selasa (1/2/2022) di Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan," ucapnya, dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).
Toni mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 86 PMI ilegal, saat tengah melaksanakan patroli di Perairan Sei Sarang Olang, Kabupaten Asahan.
"Sebanyak 86 PMI yang ditangkap itu berada sebuah kapal dalam kondisi bocor. Beruntung PMI tersebut berhasil diselamatkan dan tidak tenggelam di tengah laut," jelasnya.
Baca Juga:
Oknum Polsek Tanjung Morawa Brigadir APS Dilaporkan Istri Terkait KDRT dan Selingkuh
Ia menyebutkan, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AN (33) yang merupakan nahkoda kapal.
Kemudian AP (34), S (38), IH (31), Z (38), dan MF (23), yang merupakan anak buah kapal (ABK).
"Sedangkan dalam pengungkapan PMI di Perairan Kwala Bagan Asahan, menetapkan tiga orang tersangka yakni ZM (40) nahkoda, H (44) ABK, dan LI (35) ABK," katanya.