WAHANANEWS.CO, Karo - Dua anggota polisi ditangkap terkait kasus penemuan mayat dalam tas di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya adalah Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan, Joe Frisco (26), sempat meminta bantuan kepada dua polisi tersebut untuk menutupi kasusnya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Namun, meskipun Jeffry dan Hendra, yang merupakan teman Joe, menolak bantuannya, mereka tidak melaporkan kasus tersebut pada atasan mereka.
“Mereka melihat mayat, tetapi tidak melaporkannya kepada pimpinan," ujar Sumaryono pada Senin (28/10/2024).
Sumaryono menambahkan bahwa proses hukum terhadap keterlibatan dua polisi ini telah berjalan.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
“Keduanya sudah diamankan dengan pengenaan Pasal 221 dan akan diproses bersamaan dengan pelanggaran kode etik,” lanjutnya.
Selain mereka, dua orang lain, yakni Syahrul (51) dan Iswandy (56), juga terlibat dalam pembuangan mayat tersebut.
Mayat yang ditemukan di Desa Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Selasa (22/10/2024) itu adalah Mutiara Pratiwi (26), yang tewas akibat kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, Joe Frisco.
Insiden tragis tersebut terjadi di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut, pada Minggu (20/10/2024).
Menurut Sumaryono, kekerasan yang dialami korban dipicu oleh penyimpangan seksual pelaku.
Joe sering melakukan penganiayaan, baik sebelum maupun sesudah berhubungan intim dengan korban.
Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka-luka yang ditemukan di tubuh dan kepala.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]